STANDAR
PELAYANAN MINIMAL WALI KELAS
Wali Kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai
berikut:
1.
Berperan sebagai orang tua
siswa dengan mengenal secara baik siswa di kelasnya
2. Mengenal pribadi dan
lingkungan siswanya yang berada di bawah asuhannya, seperti Alamat (No.
Telp/HP), jumlah keluarga dan latar belakang kehidupannya. (data pribadi)
3.
Memanggil orang tua/wali
siswa untuk menyelesaikan suatu kasus atau masalah
4.
Memperhatikan dan
memelihara ketertiban, kebersihan dan keindahan basecamp
5.
Membuat catatan-catatan
mengenai hasil belajar dan prestasi siswa di kelasnya baik akademik maupun non
akademik, pelanggaran-pelanggaran, kenakalan-kenakalan siswa dalam situasi
kondisi kelas secara umum
6.
Bersedia menerima
laporan-laporan dari guru mata pelajaran lain mengenai keadaan kelas dan
berusaha menyelesaikannya
7.
Memeriksa dan
menandatangani agenda kelas minimal sekali seminggu
8.
Memproses siswa yang
ketidakhadiran/bolosnya banyak atau karena terlibat suatu kasus
9.
Atas dasar norma dan
peraturan/ketentuan yang berlaku menentukan naik/tidak naik, lulus/tidak lulus
10.
Menandatangani buku laporan
nilai belajar siswa (rapor)
11.
Membagikan buku laporan
penilaian hasil belajar, STK, Ijazah, sertifikat-sertifikat dan lain sebagainya
(khusus wali kelas IX)
12.
Membuat laporan secara
periodik tentang kelasnya kepada Kepala Sekolah
13.
Membuat laporan penilaian
mid semester kepada orang tua siswa
14.
Membantu bendahara sekolah
dalam kelancaran pembayaran iuran bulanan, tagihan legal dan PSB (khusus kelas
VII)
15.
Membina hubungan orang tua/wali
dalam rangka penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi siswa di kelasnya
16.
Bekerja sama dengan BK
dalam mengatasi persoalan siswa di kelasnya
17.
Mengunjungi tempat tinggal
orang tua bila dipandang perlu (home visit)
18.
Mendata siswa yang
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
19.
Menghadiri kegiatan siswa
di kelasnya dalam kegiatan di kelas maupun di luar sekolah dengan seizin dan
sepengetahuan kepala sekolah
20.
Mendampingi siswa dalam
shalat berjamaah (dhuhur)
21.
Mendampingi siswa dalam
upacara bendera/apel
22.
Mengumpulkan target nilai
siswa per mata pelajaran bekerjasama dengan guru mata pelajaran dan guru BK
serta wakil kepala sekolah bidang kurikulum
23.
Menghadiri setiap undangan
dari sekolah
STANDAR PELAYANAN MINIMAL GURU MATA PELAJARAN
Sebagai pengajar/guru mata pelajaran, guru bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara
efektif dan efisien. Tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
1.
Membuat persiapan mengajar
(perangkat pembelajaran)
2.
Segera masuk/keluar kelas
setelah mendengar bel berbunyi
3.
Memimpin do’a sebelum
pelajaran dimulai dan pada jam pelajaran terakhir
4.
Mengecek kehadiran
siswa/mengabsen siswa
5.
Mengecek kebersihan kelas
dan sarana lainnya
6.
Jangan membiarkan para
siswa:
a.
pindah tempat duduk
seenaknya sendiri
b.
keluar masuk kelas tanpa
ijin
c.
menyontek/saling membantu
dalam tes/ulangan
d.
mengganggu jalannya proses
belajar mengajar
e.
tidak mencatat/mendengarkan
pelajaran
7.
Jangan memulangkan siswa
sebelum jam pelajaran terakhir dan mengistirahatkan sebelum bel istirahat
8.
Memberikan tugas untuk
dikerjakan di rumah, menerangkan, membuat kliping, mengerjakan LKS, mengunjungi
perpustakaan dan lain sebagainya
9.
Pastikan setiap siswa
memiliki buku teks pelajaran/LKS
10.
Melaksanakan ulangan harian
minimal 4 kali dalam satu semester dan mengembalikan hasil ulangan siswa
setelah dikoreksi
11.
Melaksanakan analisis hasil
ulangan harian/ulangan umum
12.
Menyusun dan melaksanakan
program perbaikan dan pengayaan
13.
Sesuaikan pemberian
pelajaran dengan program dan satuan pelajaran
14.
Adakan koordinasi antar
sesama guru, petugas piket dan melaporkan kepada wali kelas apabila terdapat
hal-hal yang kurang baik mengenai keadaan siswa/kelas
15.
Upayakan mencatat pada buku
kerja guru/agenda kelas dan mencatat permasalahan yang timbul pada saat
mengajar
16.
Mengadakan kerjasama dengan
kelompok mata pelajaran sejenis (MGMP)
17.
Bila tidak hadir memberi
kabar melalui telepon/surat dan memberi tugas kepada siswa
18.
Melaksanakan tugas secara
baik dengan jalan hadir tepat pada waktunya, terutama pada waktu hari dimana ia
sedang bertugas
19.
Melaksanakan proses belajar
mengajar dengan penuh kesadaran dan dengan rasa tanggung jawab dan disiplin
yang tinggi
20.
Selalu mengisi daftar hadir
dan memparafnya
21.
Tidak dibenarkan sering
menyuruh siswa menulis di papan tulis sementara yang lainnya mencatat
22.
Dilarang menugaskan siswa
memeriksa hasil ulangan
23.
Diwajibkan mengikuti
upacara hari senin (bagi bapak/ibu guru yang mengajar jam pertama dan kedua)
serta mengikuti upacara hari besar nasional. Bagi bapak/igu guru yang tidak ada
jam mengajar pada hari senin, maka minimal 2 kali ikut upacara dalam satu
semester
24.
Melaksanakan tugas tertentu
di sekolah
25.
Mengikuti kegiatan dan
pengembangan kurikulum
26.
Membuat catatan tentang
kemajuan hasil belajar masing-masing siswa
27.
Diwajibkan melapor kepada
Kepala Sekolah, apabila akan melaksanakan kegiatan belajar/kegiatan lain di
luar kegiatan sekolah
28.
Mengumpulkan dan menghitung
angka kredit untuk kenaikan pangkatnya
29.
Wajib menghadiri setiap
undangan rapat dari sekolah
Membuat daya serap, ketuntasan belajar dan nilai
rata-rata kelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar